TVRINews, Jakarta
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, mengatakan pemerintah mengambil langkah terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat terkait konten dan aktivitas platform tersebut.
Komdigi menilai platform digital yang beroperasi dan menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum nasional, termasuk kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” ujar Alexander dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Selain persoalan konten, Alexander menyebut Hornet juga belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai PSE di Indonesia.
“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Atas temuan tersebut, Komdigi telah meminta Apple App Store dan Google Play Store melakukan penghapusan atau delisting aplikasi Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia.
“Kami sudah meminta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” ujar Alexander.
Komdigi juga memastikan pengawasan tidak berhenti pada platform Hornet. Platform lain yang memiliki layanan serupa dan dinilai tidak memenuhi ketentuan juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Alexander menegaskan, pengawasan ruang digital mencakup dua aspek, yakni konten yang beredar serta kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.
“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegasnya.
Komdigi selanjutnya akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan penyedia toko aplikasi maupun pihak terkait untuk memastikan platform digital yang melayani pengguna di Indonesia menjalankan kewajibannya.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Alexander.










