TVRINews, Kalimantan Barat
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan jika Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meminta agar seluruh pelaku tindak pidana yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan ditindak tegas, baik perorangan maupun korporasi.
“Bilamana ditemukan ada tindak pidana yang menyebabkan terjadinya kebakaran, itu harus ditindak, baik perorangan maupun korporasi. Siapa pun yang memberikan arahan atau perintah membuka lahan dengan cara membakar harus diproses sesuai hukum,” ujar Prasetyo di Kalimantan, pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Tak hanya itu, ia menuturkan pada rapat tersebut juga dilaporkan bahwa empat korporasi di Kalimantan Barat saat ini tengah menjalani proses penyelidikan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus karhutla.
Selain itu, Prasetyo turut menyoroti keberadaan peraturan daerah (Perda) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang selama ini mengakomodasi praktik pembakaran terbatas sebagai bagian dari kearifan lokal.
Menurutnya, pemerintah menilai ketentuan tersebut perlu disesuaikan agar tidak lagi membuka ruang terjadinya kebakaran.
Ia menegaskan, penyesuaian Perda bukan berarti mengabaikan kebutuhan masyarakat dalam membuka lahan. Sebaliknya, pemerintah akan menghadirkan alternatif yang lebih aman melalui dukungan sarana dan alat berat.
“Kalau masyarakat membutuhkan membuka lahan, pemerintah akan hadir dengan memberikan bantuan, misalnya ekskavator. Bapak Presiden juga telah memutuskan adanya penambahan alat-alat berat agar masyarakat tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar,” jelasnya.
Pemerintah berharap langkah penegakan hukum yang dibarengi dengan penyediaan fasilitas pembukaan lahan dapat menjadi solusi untuk menekan kebakaran hutan dan lahan sekaligus melindungi masyarakat serta lingkungan.










