
Budi Arie Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Program Politik
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bertujuan murni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ia menepis anggapan bahwa program ini memiliki muatan politik atau merupakan ajang pembagian kekuasaan.
"Kopdes ini adalah instrumen pemerataan ekonomi. Tujuannya memajukan desa, mensejahterakan warga, serta memberantas praktik rentenir dan tengkulak," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Kamis (24/4/2025).
Budi menjelaskan, program Kopdes Merah Putih tidak hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga memiliki potensi besar dalam membuka lapangan kerja. Dengan target pendirian 80.000 koperasi desa, diperkirakan dapat tercipta antara 1 hingga 2 juta pekerjaan baru.
"Kalau setiap koperasi punya dua truk saja, berarti minimal ada 160.000 lowongan pekerjaan hanya dari posisi sopir truk. Itu belum termasuk staf administrasi dan penjaga toko," tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk investasi sosial jangka panjang yang berkelanjutan, bukan sekadar pengeluaran negara.
Menurut perhitungan Kemenkop UKM, satu koperasi desa berpotensi menghasilkan keuntungan hingga Rp1 miliar per tahun. Jika seluruh target 80.000 koperasi berhasil terbentuk dan berjalan optimal, total potensi keuntungan bisa mencapai Rp80 triliun per tahun.
“Kita harus optimis. Ini bukan uang hilang, ini investasi sosial. Bisnis koperasi desa memiliki pasar tertutup (captive market) dan sistem monopoli lokal yang menjanjikan keuntungan,” ungkap Budi dalam peluncuran situs web resmi Kopdes Merah Putih di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat sekitar 27.000 desa di Indonesia yang belum memiliki koperasi. Oleh karena itu, fokus utama pengembangan koperasi baru akan diarahkan ke desa-desa tersebut. Pembentukannya tetap harus melalui mekanisme musyawarah desa.
"Pembentukan koperasi desa baru adalah hasil keputusan musyawarah desa khusus, bukan ditentukan sepihak," tegasnya.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Potong Pajak BBM Jadi 5% untuk Kendaraan Pribadi
Editor: Redaktur TVRINews