
PP Pemberantasan Judi Online Segera Terbit, Menkum: Sedang Diharmonisasi
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberantasan judi online (judol) saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi antar kementerian. Ia memastikan regulasi tersebut akan rampung dalam waktu dekat.
"Sekarang sudah dalam proses harmonisasi dan akan segera selesai. Kementerian Hukum dan HAM diberi tugas untuk melakukan harmonisasi, dan dalam waktu dekat pasti tuntas," kata Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan praktik judi online menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar berbagai upaya pencegahan dan penindakan segera dilakukan karena dampaknya yang sangat merugikan masyarakat.
"Presiden menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan terhadap judi online, karena dampaknya sangat besar," ujar Supratman.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini masih menunggu laporan dari Direktorat Jenderal Perundang-undangan mengenai substansi aturan yang tengah dimatangkan oleh seluruh kementerian terkait.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan PP yang mengatur penindakan lebih tegas terhadap praktik judi online.
Menurut Meutya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memberantas konten ilegal di dunia digital.
"Regulasi ini akan mengatur secara lebih tegas upaya kita melawan judi online," ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Juni 2025.
Meutya juga menegaskan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa konten yang mengandung unsur judi online dan pornografi harus segera diblokir.
"Penanganan judi online harus dilakukan secara berkelanjutan. Ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian Komunikasi, tapi juga aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan instansi lainnya," tegasnya.
Pemerintah berharap regulasi baru ini dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam menindak tegas pelaku judi online dan menutup celah penyebaran kontennya di ruang digital.
Baca Juga: Gubernur Sumut Imbau Warga Tak Terprovokasi, Penetapan Empat Pulau Demi NKRI
Editor: Redaksi TVRINews
