
Presiden RI Joko Widodo
Penulis: Galuh
TVRINews, Jakarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (2/1) kemarin.
KUHP baru ini akan efektif berlaku tiga tahun yang akan datang atau pada tahun 2026.
“Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023," demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 yang dikutip TVRiNews, Selasa (3/1/2023).
Dilihat dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara, KUHP itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 624.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja, Perusahaan Tidak Boleh Asal PHK Karyawan dengan Alasan Ini
Pasal 623 menyebutkan, Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
KUHP baru itu berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan jika KUHP baru disahkan bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Jokowi
“KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Editor: Redaktur TVRINews
