Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Sub Koordinator Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Provinsi DKI Jakarta Budi Haryono melalui instruksi Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta Drs. Satriyadi Gunawan, mengungkapkan alasan pencabutan papan peringatan yang bertuliskan “Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran” terhadap gedung Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
Menurutnya, pencabutan tersebut atas dasar empat aspek yang telah dipenuhi oleh LPP TVRI. Pertama aspek keselamatan jiwa seperti apakah bangunan tersebut memiliki arah jalan keluar untuk keluar gedung dan apakah gedung tersebut memiliki assembly point (titik kumpul) jika terjadi kebakaran.
“Aspek yang kedua adalah proteksi kebakaran baik aktif maupun pasif. Proteksi aktif seperti alarm, hydrant dan sebagainya,” kata Budi di kantor LPP TVRI, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga: LPP TVRI Penuhi Aspek Keselamatan Kebakaran Gedung
Aspek ketiga yaitu akses pemadam kebakaran, dimana gedung dapat diakses oleh pemadam kebakaran baik mobil pemadam maupun petugas pemadam ketika kebakaran terjadi. Sedangkan aspek terakhir yaitu Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG), dimana sebuah gedung harus memilik tim tanggap darurat.
Sebelumnya, di tahun 2016 LPP TVRI belum memenuhi keempat aspek tersebut, sehingga Disdamkar Provinsi DKI Jakarta menempelkan papan peringatan tersebut. Namun, di tahun 2021 LPP TVRI yang juga dibantu dengan Disdamkar DKI Jakarta melakukan revitalisasi untuk sistem pipa tegak, sistem hydrant dan juga sistem alarm kebakaran.
“Di tahun 2023 ini, ketika Disdamkar melaksanakan pengecekan, melaksanakan uji apakah semuanya sudah memenuhi syarat, nah itu dianggapnya cukup memenuhi syarat untuk dicabutnya papan peringatan tersebut,” ucap Budi.
“Kita berharap nantinya penyempurnaan-penyempurnaan untuk TVRI berjalan terus, sehingga nantinya bisa diyakinkan bahwa semuanya terpasang dengan baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi mengutarakan alasan dianggapnya gedung LPP TVRI cukup memenuhi syarat yaitu karena lift kebakaran yang belum terkoneksi dengan sistem, dimana lift penumpang yang ada saat ini jika terjadi kebakaran masih bisa digunakan, seharusnya jika terjadi kebakaran lift tidak dapat digunakan oleh penghuni gedung.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo - Golo Mori di NTT
Budi Juga mengapresiasi LPP TVRI karena menurutnya revitalisasi gedung bukanlah hal yang mudah dikarenakan tingginya biaya yang diperlukan.
“Kami berterimakasih kepada TVRI karena tentunya masalah kebakaran itu adalah masalah kita semua, jadi masalah kebakaran bukan hanya menjadi tanggung jawab pemadam kebakaran tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh unsur gedung dan unsur terkait lainnya,” tutur Budi.
Dengan demikian, LPP TVRI telah memenuhi aspek-aspek persyaratan tersebut, sehingga Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta mencabut papan peringatan yang ada di gedung LPP TVRI.
Editor: Redaktur TVRINews