Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Provinsi DKI Jakarta pada hari ini, Selasa, 14 Maret 2023 mencabut papan peringatan yang bertuliskan “Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran” terhadap gedung Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
“Kami sudah melakukan beberapa hal menyangkut keamanan di TVRI walaupun belum 100 persen. Namun, ini adalah upaya kami agar teman-teman karyawan dapat terlindungi ketika terjadi kebakaran di lingkungan LPP TVRI khususnya di gedung yang tinggi ini,” kata Direktur Umum (Dirum) LPP TVRI Meggy Theresia Rares, Selasa, 14 Maret 2023.
Lebih lanjut, Meggy mengatakan meskipun belum sempurna, tetapi LPP TVRI akan tetap berupaya untuk melengkapi kekurangan yang belum terpenuhi demi keselamatan karyawan, khususnya yang ada di lingkungan LPP TVRI.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo - Golo Mori di NTT
Aspek persyaratan keselamatan bangunan gedung tidak boleh diabaikan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 mengenai kemampuan bangunan dalam mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran sehingga risiko kebakaran menjadi isu penting yang harus diperhatikan.
Sementara itu, Sub Koordinator Pengawasan Keselamatan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta Budi Haryono berharap dengan dicabutnya papan peringatan tersebut LPP TVRI yang juga merupakan objek vital nasional dapat lebih baik lagi dalam melakukan pencegahan terhadap kebakaran, terutama terhadap bangunan gedung bertingkat.
Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana tercantum dalam UU No 28 Tahun 2002 menyebutkan bahwa seluruh bangunan gedung selain rumah tinggal harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.
Untuk itu, pengadaan, pemeriksaan dan pemeliharaan sarana proteksi bahaya kebakaran sangatlah diperlukan, baik pada bangunan gedung baru maupun yang sudah digunakan. Hal ini ditujukan untuk menyelamatkan jiwa, harta, maupun benda jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.
Sebagai informasi, pemeriksaan dan pemeliharaan keselamatan bangunan gedung dapat berupa inspeksi visual ataupun teknis. Inspeksi visual dilakukan untuk melihat kondisi fisik beserta kelengkapannya. Sementara inspeksi teknis dilakukan untuk mengetahui kualitas dan keandalan dari persyaratan keselamatan bangunan gedung yang dapat terjadi kapan pun dan di mana pun.
Baca Juga: Kreasi Motor Listrik ASN Bintan Tuai Pujian
Salah satu pedoman yang mengatur persyaratan kemampuan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006, di mana terdapat dua sistem proteksi bahaya kebakaran, yakni sistem proteksi pasif dan sistem proteksi aktif.
Dalam hal ini, LPP TVRI telah memenuhi aspek-aspek persyaratan tersebut, sehingga Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi DKI Jakarta mencabut papan peringatan yang ada di gedung TVRI.
Editor: Redaktur TVRINews