
Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mendorong perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Aceh. Menurutnya, tambahan waktu sangat dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan ekonomi Aceh dibanding provinsi lain di Sumatera.
Hal itu disampaikan JK dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 11 September 2025.
"Selama 20 tahun terakhir, dana otsus yang diberikan hampir mencapai Rp100 triliun. Tapi kondisi ekonomi Aceh masih tertinggal dibanding provinsi lain. Karena itu wajar jika otsus diperpanjang 5 tahun atau lebih agar kesejahteraan masyarakat Aceh benar-benar terjamin," ucapnya.
Lebih lanjut JK menegaskan, dana otsus merupakan bagian penting dari perjanjian damai Helsinki yang kemudian dituangkan dalam UU Pemerintahan Aceh. Karena itu, ia menilai pembahasan revisi undang-undang tidak bisa dilepaskan dari prinsip-prinsip yang sudah disepakati dalam MoU Helsinki.
"Kami tidak membuat usulan baru. Justru kami ingin mendengar pandangan DPR terkait revisi UU ini, selama tetap sesuai dengan kesepakatan yang ada," ujarnya.
Baca juga: Soal Revisi UU Aceh, JK: Kesejahteraan Harus Jadi Prioritas
RDPU yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu juga dihadiri Hamid Awaluddin, Ketua delegasi Pemerintah RI dalam perundingan Helsinki.
Sejumlah isu strategis ikut dibahas, mulai dari kewenangan Pemerintah Aceh, pengelolaan sumber daya alam, efektivitas dana otsus, keberadaan partai politik lokal, hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun.
Editor: Redaksi TVRINews