
Ketua PBNU Kecam Grup Fantasi Sedarah, Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, mengecam keras keberadaan akun grup Facebook bertajuk Fantasi Sedarah yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan mengusut dan menindak para pelaku penyebaran konten penyimpangan tersebut.
“Sudah seharusnya aparat kepolisian mengusut dan menindak tegas pelakunya serta siapa pun yang mendorong hubungan menyimpang itu lewat cerita maupun media sosial lainnya,” ujar Gus Fahrur kepada media.
Lebih lanjut, Gus Fahrur menegaskan bahwa dalam ajaran Islam, praktik inses atau hubungan sedarah dilarang keras. Larangan itu juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, di mana hubungan semacam itu diharamkan dalam pernikahan karena pertalian darah yang dekat.
“Hubungan seperti itu tidak hanya bertentangan dengan syariat agama, tapi juga membahayakan secara medis dan merusak moral bangsa. Ini perbuatan sangat tidak beradab,” tegasnya.
Kemudian, Gus Fahrur juga mengingatkan bahwa larangan hubungan inses bukan hanya norma agama, tetapi juga tertuang dalam hukum positif Indonesia. Undang-Undang Perkawinan Pasal 8 secara eksplisit melarang pernikahan antar anggota keluarga sedarah.
Demikian, PBNU mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku maupun pihak yang mempromosikan konten menyimpang melalui platform digital. Gus Fahrur berharap kasus ini menjadi peringatan agar ruang digital tidak menjadi tempat tumbuhnya konten-konten amoral yang menggerus nilai-nilai luhur bangsa.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki grup Facebook bernama Fantasi Sedarah karena diduga memuat konten menyimpang berupa fantasi seksual dalam lingkup keluarga (inses).
Grup tersebut sudah dihapus oleh pihak Meta karena melanggar kebijakan platform. Meski begitu, Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan mendalami lebih lanjut akun-akun yang tergabung dalam grup tersebut.
Selain itu, penyidik juga menjalin komunikasi intensif dengan pihak Meta dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait penanganan kasus ini.
Editor : Redaksi TVRINews
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’
Editor: Redaksi TVRINews
