
JK: Secara Formal Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa empat pulau yang saat ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar secara hukum dan sejarah merupakan bagian dari wilayah Aceh.
"Secara formal dan historis, keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh Singkil," ujar JK dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Juni 2025.
JK merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan sekaligus memisahkannya dari wilayah administrasi Sumatera Utara. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi rujukan dalam perundingan damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.
"Dalam perundingan damai Helsinki, disepakati bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada undang-undang tersebut. Dan jika melihat sejarahnya, keempat pulau itu memang merupakan bagian dari Aceh," terang JK.
Baca Juga: Gubernur Aceh: Secara Sah Keempat Pulau Ini Masuk ke Wilayah Aceh, Bukan Sumut!
Menanggapi terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut merupakan wilayah Sumatera Utara, JK menyatakan bahwa keputusan menteri tidak bisa mengesampingkan atau membatalkan undang-undang.
"UU lebih tinggi daripada Kepmen. Karena itu, Kepmen tidak bisa mengubah ketentuan dalam UU," tegas Ketua Umum Palang Merah Indonesia tersebut.
Meski begitu, JK tetap menghormati keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang mungkin mempertimbangkan efisiensi dan kedekatan geografis dalam mengambil keputusan. Namun, ia mengingatkan agar faktor historis juga tidak diabaikan.
Mengenai wacana pengelolaan bersama antara Aceh dan Sumut atas empat pulau tersebut, JK menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, belum pernah ada preseden daerah yang secara bersama-sama mengelola sumber daya alam.
"Pengelolaan bersama itu tidak lazim dilakukan antar daerah. Lagi pula, saat ini belum ada nilai strategis yang signifikan dari pulau-pulau tersebut,"ungkapnya.
JK pun berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan polemik batas wilayah ini secara adil dan bijak, mengingat isu ini menyangkut sentimen historis dan identitas wilayah.
"Ini persoalan yang sensitif. Maka kita berharap pemerintah bisa mengambil jalan keluar yang baik dan tepat," tutup JK.
Editor: Redaktur TVRINews
