
Gubernur Aceh: Secara Sah Keempat Pulau Ini Masuk ke Wilayah Aceh, Bukan Sumut!
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Aceh
Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf (Mualem) dengan tegas mengatakan jika pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir besar secara sah masuk ke wilayah Aceh bukan Sumatera Utara. Hal tersebut, ia ungkapkan dalam pertemuan dengan seluruh anggota legislatif asal Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Sabtu malam 14 Juni 2025.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut ia juga memperkuat status kepemilikan pulau dengan memaparkan sejumlah fakta hukum, historis, dan teknis.
“Terkait sengketa pulau, Pemerintah Aceh menolak keras penetapan secara sepihak Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan keempat pulau Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar masuk wilayah Sumatera Utara,” tegasnya
Sebelumnya, Pemerintah Aceh bersama perwakilan DPR dan DPD RI asal Aceh menyepakati penyelesaian polemik status empat pulau yang ditetapkan pemerintah pusat masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut), melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian sah dari Aceh dan harus dikembalikan.
Baca Juga: TA Khalid Pimpin Forbes DPR dan DPD RI Asal Aceh 2024–2029
“Empat pulau itu milik kita, hak Aceh, dan wajib kita pertahankan,”kata Mualem dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 15 Juni 2025.
Menurutnya, ada tiga pendekatan yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa ini, yaitu pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politik. Ia menekankan, penyelesaian sengketa ini tidak akan melalui jalur hukum, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kita tidak akan gugat ke PTUN. Kita tempuh pendekatan yang lebih konstruktif: kekeluargaan, administratif, dan politik. Intinya, Kemendagri harus mengembalikan empat pulau itu ke Aceh," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah Aceh juga telah menyusun dan menetapkan surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Surat tersebut berisi penegasan bahwa secara historis, geografis, dan demografis, empat pulau tersebut adalah milik Aceh.
“Poin dalam surat keberatan itu jelas, pulau-pulau itu secara historis, administratif, dan dari sisi penduduk merupakan bagian dari Aceh. Itu yang akan kita perjuangkan,”ungkapnya.
Mualem menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam rapat yang dijadwalkan bersama Mendagri pada 18 Juni 2025 guna membahas persoalan ini secara langsung.
Namun, jika langkah-langkah ini tidak menghasilkan keputusan yang mengembalikan pulau-pulau itu ke Aceh, ia menyebut akan membawa persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah terakhir adalah bertemu Presiden. Saya yakin beliau berkomitmen terhadap Aceh. Kita berdoa bersama agar persoalan ini dapat selesai,” tambahnya.
Editor: Redaktur TVRINews
