
Foto: dok. Ditjen PKH
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) resmi menetapkan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup atau livebird sebesar Rp18.000 per kilogram untuk semua ukuran. Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis, 19 Juni 2025.
Penetapan HPP tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, Satgas Pangan Polri, dan para pelaku usaha perunggasan.
“Mulai tanggal 19 Juni 2025, harga ayam hidup di tingkat peternak ditetapkan Rp18.000/kg untuk semua ukuran. Kami akan terus melakukan pengawasan agar harga di tingkat peternak tidak jatuh di bawah angka tersebut,” ujar Dirjen PKH Agung Suganda kepada awak media, Rabu, 18 Juni 2025.
Dirjen Agung menjelaskan, harga ayam hidup di pasaran saat ini masih bervariasi, bahkan sempat menyentuh angka Rp14.500/kg, jauh di bawah HPP yang sebelumnya disepakati sebesar Rp17.500/kg.
Meski demikian, Dirjen Agung menegaskan bahwa keputusan ini tidak dituangkan dalam Surat Edaran (SE), karena acuan harga penjualan ayam hidup telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, harga acuan penjualan ayam hidup di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp25.000/kg.
“Ini adalah konsensus antara para pelaku usaha dan pemerintah. Tidak perlu ada SE karena acuan harga sudah tertuang dalam Perbadan Nomor 6 Tahun 2024,” tambahnya.
Dirjen Agung berharap, dengan penetapan HPP sebesar Rp18.000/kg, harga ayam hidup di tingkat peternak dapat naik secara bertahap hingga mendekati harga acuan penjualan nasional.
Untuk diketahui, berdasarkan data Panel Harga Pangan per hari ini, harga rata-rata nasional ayam hidup di tingkat peternak berada di kisaran Rp19.806/kg.
Baca Juga:
| 1.950 Telur Penyu Diselamatkan, KKP Ungkap Jalur Penyelundupan ke Malaysia |
Editor: Redaksi TVRINews
