
264 Calon Haji Gagal Terbang, Imigrasi Soetta Bongkar Praktik Nonprosedural
Penulis: Fityan
TVRINews – Tangerang, Banten
Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta hentikan upaya keberangkatan jemaah tanpa visa resmi haji; peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan jamaah ilegal.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 264 calon haji yang hendak menunaikan ibadah ke Tanah Suci secara nonprosedural. Aksi ini menjadi peringatan keras atas maraknya upaya penyelundupan jemaah haji tanpa dokumen sah di musim haji tahun ini.
Kepala Bidang TPI Imigrasi Soetta, Jerry Prima, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari potensi risiko di luar negeri akibat perjalanan yang tidak sah secara hukum.
"Setiap warga negara yang hendak berangkat ke luar negeri wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan. Pencegahan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tapi juga perlindungan dari potensi masalah hukum dan kemanusiaan di negara tujuan," kata Jerry saat konferensi pers, Kamis (22/5).
Pihak imigrasi mengungkap bahwa para calon haji yang digagalkan keberangkatannya tak mengantongi visa resmi haji dari Pemerintah Arab Saudi. Mereka diduga menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah atau turis, yang dilarang digunakan untuk ibadah haji.
Jerry menjelaskan, pengawasan imigrasi kini diperketat, terutama dengan dukungan teknologi autogate dan kebijakan visa elektronik yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak tahun ini. "Visa tidak lagi ditempel di paspor. Semua data diverifikasi secara digital. Siapa pun yang mencoba menyiasati sistem akan mudah terdeteksi," ujarnya.
Pemerintah Arab Saudi melalui otoritas penerbangan sipilnya (GACA) telah mengeluarkan surat edaran yang memperingatkan maskapai penerbangan untuk memastikan semua penumpang yang mendarat di Jeddah selama musim haji memiliki dokumen sah dan visa haji.
Jerry juga mengingatkan maskapai untuk tidak mengabaikan verifikasi dokumen penumpang. "Maskapai yang lalai dapat dikenai sanksi karena dianggap memfasilitasi pelanggaran keimigrasian," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergiur iming-iming berangkat haji secara instan tanpa antrean. "Haji adalah ibadah suci, bukan perjalanan ilegal. Kita harus pastikan semua berjalan sesuai aturan agar keselamatan dan kekhusyukan ibadah tetap terjaga."
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan jemaah nonprosedural yang kerap terjadi menjelang puncak musim haji. Pemerintah meminta masyarakat waspada terhadap agen atau oknum tak bertanggung jawab yang menjanjikan berangkat haji tanpa prosedur resmi.
Baca Juga: Sekolah Rakyat: Gratis, Tapi Setara Sekolah Unggulan
Editor: Redaktur TVRINews
