Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Purwakarta
Pemerintah menegaskan bahwa relokasi warga terdampak bencana tanah bergerak di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan geologis.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno meninjau langsung lokasi bencana di Kampung Cigintung, pada Kamis, 19 Juni 2025. Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa kajian geologi menjadi dasar utama dalam menentukan lokasi relokasi.
“Relokasi rumah dan fasilitas umum harus ke lokasi yang benar-benar aman menurut kajian geologi. Kalau tempatnya tidak aman, ya tidak bisa. Kita harus pastikan itu demi keselamatan jangka panjang warga,” ujar Pratikno dalam siaran pers, dikutip Jumat, 20 Juni 2025.
Didampingi sejumlah pejabat, termasuk Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti, serta perwakilan PVMBG dan BAZNAS, Menko PMK menyusuri kawasan terdampak untuk memastikan penanganan berjalan sesuai standar keselamatan.
Ia menekankan, pemerintah tak hanya memprioritaskan relokasi rumah, tetapi juga infrastruktur penunjang seperti jalan.
“Jalan pun harus direlokasi ke jalur yang aman. Jangan sampai kita membangun kembali di lokasi yang rawan bencana,” tegasnya.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melaporkan bahwa area terdampak tanah bergerak telah meluas dari dua hektare menjadi sepuluh hektare. PVMBG merekomendasikan relokasi total dari kawasan tersebut karena dinilai tidak lagi layak huni secara geologis.
Relokasi akan dilakukan melalui dua skema. Diantaranya yaitu mandiri dan terpusat, namun keduanya tetap harus mengacu pada hasil kajian geologi.
“Baik relokasi mandiri maupun bersama-sama, semuanya harus ditempatkan di lokasi yang sudah dinyatakan aman oleh PVMBG,” ucapnya.
Untuk mempercepat pemulihan, pemerintah juga merencanakan relokasi langsung ke hunian tetap (huntap), tanpa melewati fase hunian sementara (huntara). Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penggunaan lahan milik PTPN sebagai lokasi relokasi terpusat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan warga terdampak bisa kembali hidup normal dan aman secepat mungkin, dengan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam setiap proses pemulihan pascabencana.
Baca Juga: Wamenperin Dorong Industri Alkes Lokal Kurangi Ketergantungan Impor
Editor: Redaktur TVRINews