
Direktur Umum (Dirut) LPP TVRI dalam acara Penandatangan Nota Kesepahaman KPK-TVRI dan KPK-RRI. (dok. TVRINews/Nisa Alfiani)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI resmi menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk sinergi dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Umum (Dirut) LPP TVRI Iman Brotoseno menyampaikan bahwa kerja sama ini akan membuka ruang lebih luas bagi KPK untuk hadir tidak hanya melalui pemberitaan, tetapi juga lewat program-program kreatif dan hiburan yang bersifat edukatif.
“Ini merupakan sinergi dan kerja sama antara lembaga penyiaran publik dengan KPK terkait sosialisasi, edukasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam rangka menegakkan budaya antikorupsi,” kata Dirut LPP TVRI Iman Brotoseno, dalam konpers di Lobby Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025.
Lebih lanjut disampaikan bahwa ruang kolaborasi ini tidak terbatas pada siaran nasional. TVRI memiliki 34 stasiun penyiaran daerah yang siap menjadi kanal bagi program-program KPK dalam menyasar masyarakat di berbagai pelosok Indonesia.
“Sosialisasi tidak hanya dalam bentuk berita, tetapi bisa dikemas dalam segmen hiburan. TVRI daerah di 34 provinsi bisa menjadi pintu masuk bagi KPK dalam menjalankan program-program edukatif di daerah,” tambahnya.
TVRI menegaskan bahwa komitmen ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk program-program turunan yang lebih konkret dan berdampak. Harapannya, kerja sama ini akan menciptakan pemahaman yang lebih luas di tengah masyarakat mengenai pentingnya budaya antikorupsi sejak dini.
“Mudah-mudahan ke depan akan ditindaklanjuti dengan program-program turunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tuturnya singkat.
Baca Juga: Kolaborasi KPK dan Media: Mendorong Transparansi dan Partisipasi Publik
Editor: Redaksi TVRINews