Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Pemprov DKI susun aturan pelestarian budaya Betawi yang lebih tertib—ondel-ondel dilarang ngamen sembarangan, diganti ruang tampil yang layak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengebut penyusunan peraturan daerah (perda) yang bakal melarang praktik ondel-ondel mengamen di jalanan. Targetnya, aturan ini sudah bisa diberlakukan sebelum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, saat menghadiri kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Dukuh Atas, Minggu (8/6/2025). "Mudah-mudahan sebelum ulang tahun," ujar Rano yang juga dikenal luas dengan julukan Bang Doel.
Rano menjelaskan, perda tersebut merupakan bagian dari upaya penataan dan pelestarian budaya Betawi agar lebih bermartabat. Ia menekankan bahwa ondel-ondel bukan sekadar ikon hiburan jalanan, tetapi bagian dari warisan budaya yang harus dihormati.
"Perda ini sedang kami susun bersama Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Di dalamnya nanti juga akan mengatur lenong, samrah, dan bentuk seni Betawi lainnya," jelasnya.
Menurutnya, praktik mengamen dengan menggunakan ondel-ondel di jalanan selama ini justru merendahkan nilai budaya yang seharusnya dijaga. Oleh karena itu, pemerintah akan menyediakan ruang-ruang khusus yang lebih layak agar kesenian Betawi bisa tampil secara pantas.
"Inilah saatnya pemerintah ambil alih peran, menempatkan seni budaya pada posisi yang benar," ujar Rano.
Rencana regulasi ini pun disebut telah mendapat sambutan hangat dari para tokoh masyarakat Betawi. Dukungan tersebut mencuat dalam sarasehan budaya yang dihadiri Gubernur Jakarta beberapa waktu lalu.
"Tokoh-tokoh Betawi sangat mendukung. Mereka justru menunggu langkah ini karena ingin melihat budaya mereka dihormati dan ditempatkan dengan semestinya," tutupnya.
Jika perda ini benar-benar disahkan tepat waktu, Jakarta tak hanya merayakan ulang tahun ke-498 dengan gegap gempita, tapi juga dengan babak baru dalam pengelolaan warisan budayanya.
Baca Juga: Pergub Baru DKI: Setiap RT Wajib Miliki APAR untuk Cegah Kebakaran
Editor: Redaktur TVRINews
