
Foto: Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung (TVRINews/HO-Humas Setkab)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan setiap Rukun Tetangga (RT) memiliki satu unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah pencegahan kebakaran di lingkungan permukiman padat.
Hal ini diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai mengunjungi lokasi pengungsian korban kebakaran di Kapuk Muara, RT 17 RW 004, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu 8 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono menyampaikan bahwa ia baru saja menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mendukung program bertajuk 1 RT 1 APAR.
“Saya baru tandatangani Pergub tentang APAR. Saya yakin belum semua RT punya alat ini, dan Pemprov DKI memang sudah menyiapkan anggaran pengadaannya,” kata Pramono kepada wartawan.
Kemudian, Pramono menargetkan seluruh RT di Jakarta sudah memiliki APAR paling lambat pada Agustus 2025. Menurutnya, ketersediaan alat pemadam api ringan akan sangat membantu dalam menangani kebakaran sejak dini sebelum membesar.
Kebijakan ini muncul setelah kebakaran besar di Kapuk Muara pada Jumat malam, 6 Juni 2025, yang menghanguskan sekitar 485 rumah dan berdampak pada lebih dari 3.200 jiwa. Saat ini, sekitar 1.900 orang telah ditampung di lokasi pengungsian sementara.
Selain itu, Pramono menegaskan bahwa penanganan korban menjadi prioritas utama Pemprov. Sejumlah dinas telah diterjunkan, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran, hingga Dinas Dukcapil dan Pendidikan.
“Dokumen-dokumen penting warga seperti KTP dan ijazah yang terbakar akan kami bantu urus ulang secepatnya,” ucapnya.
Dengan program 1 RT 1 APAR, Pemprov DKI berharap masyarakat bisa lebih sigap menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Ribuan Anak Yatim Nikmati Makan Bergizi dari Daging Kurban Presiden dan Wapres
Editor: Redaktur TVRINews
