Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Tingkat Menteri (RTM) terkait Penanganan Pasca Bencana Longsor Tanah Toraja, Banjir dan Longsor Sumatera Barat dan Erupsi Gunung Ruang Sitaro Sulawesi Utara.
Dalam konferensi pers, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan upaya penanggulangan pasca bencana dari berbagai kementerian.
"Tiga bencana ini sudah ada penanganan secara baik, baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten maupun dari kementerian-kementerian teknis yang lain. Sekarang sudah berjalan. Dan sekarang ini adalah pertama melakukan evaluasi, kemudian kita membahas apa yang harus dilakukan berikutnya," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca Juga: Mendagri Resmi Serahkan 207,1 Juta Jiwa Data Potensial Pemilih Pilkada 2024 ke KPU
Pertama, Kementerian Kesehatan akan memprioritaskan layanan kesehatan bagi pengungsi erupsi Gunung Ruang dan membangun kembali fasilitas kesehatan.
"Pembangunan ulang terhadap fasilitas kesehatan di Sumatera Barat, di pesisir Selatan dan Padang Pariaaman," jelasnya.
"Serta di Tana Toraja lebih mengutamakan pada pelayanan karena disana ada pengungsi yang belum mendapatkan tempat yang memadai. Nanti akan ada tempat tinggal sementara yang pada berikutnya nanti akan ada pembangunan rumah baru direlokasi," lanjutnya.
Kemudian, Kemendikbud Ristek akan merancang program sekolah aman bencana di tempat-tempat yang terdampak bencana, menekankan pentingnya keselamatan dan kesiapsiagaan.
Baca Juga: Panglima TNI Minta Seluruh Jajaran Manfaatkan Rakornis Puspom untuk Sarana Evaluasi Kerja
Sementara Kementerian PUPR akan mempercepat penanganan infrastruktur yang rusak, termasuk jalan, jembatan, dan sanitasi.
Selanjutnya, Kementerian ATR BPN dan LHK akan memastikan status tanah yang terkena dampak, termasuk yang direlokasi, serta menentukan langkah rehabilitasi atau relokasi.
Terakhir, BNPB akan melakukan pendataan terhadap permukiman yang terdampak bencana dan menetapkan skema rehabilitasi atau relokasi, sesuai dengan kebutuhan.
Editor: Redaktur TVRINews
