TVRINews, Jakarta
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta tujuh Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 menjaga kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan informasi yang tepat dan bertanggung jawab.
Meutya menilai peran KIP penting dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka sekaligus dapat dipercaya masyarakat.
Hal itu disampaikan Meutya saat menerima audiensi Komisioner KIP di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Meutya, keberadaan KIP kini semakin dikenal masyarakat. Kondisi tersebut terlihat dari meningkatnya perhatian publik terhadap program-program pemerintah serta kebutuhan memperoleh informasi yang terbuka.
"Itu indikator yang baik. Artinya masyarakat semakin tahu peran KIP. Masyarakat punya keingintahuan yang besar terhadap program-program publik dan menuntut adanya keterbukaan," ujar Meutya dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh tvrinews.com, Kamis, 20 Agustus 2026.
Meutya mengatakan meningkatnya kebutuhan informasi masyarakat juga menjadi tantangan bagi KIP. Menurutnya, komisi tersebut perlu mampu memilah dan memprioritaskan informasi yang benar-benar dibutuhkan publik.
"Saya yakin banyak sekali kebutuhan informasi yang datang dari masyarakat. KIP perlu menilai mana yang betul-betul dibutuhkan oleh publik," kata Meutya.
Selain menentukan prioritas informasi, Meutya menekankan pentingnya memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat memiliki tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan banyaknya informasi yang dapat diakses publik, tetapi juga menyangkut kualitas dan ketepatan informasi yang diberikan.
Meutya berharap tujuh Komisioner KIP periode 2026-2030 dapat meningkatkan kinerja serta menjalankan mandatnya secara konsisten dalam mengawal keterbukaan informasi publik.
"Saya minta agar dijaga betul kepercayaan, baik dari masyarakat maupun lembaga-lembaga, terhadap KIP sebagai komisi yang ditugaskan oleh undang-undang untuk terus mengawal serta mengukur keterbukaan informasi publik di Tanah Air," tutur Meutya.










