
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (kanan) (TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jatinangor
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan pentingnya mitigasi terhadap alih fungsi lahan yang dinilai berkontribusi pada berbagai bencana lingkungan seperti banjir, terutama di kawasan perkotaan seperti Jakarta.
Hal ini disampaikannya usai memberikan materi dalam agenda Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di kampus IPDN, Jatinangor, Rabu, 25 Juni 2025.
"Kalau nanti banjir di Jakarta atau daerah lain, lalu viral di media sosial, jangan sampai baru kita ramai-ramai menyesal. Karena itu, dari awal sudah kami warning soal pentingnya mitigasi alih fungsi lahan," ujarnya kepada wartawan di Balairung Rudini, Kampus IPDN Jatinangor, Rabu, 25 Juni 2025.
Kemudian, ia menyebutkan bahwa salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pelarangan mutlak konversi terhadap lahan pertanian berkelanjutan, khususnya lahan yang tergolong KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) atau LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Namun untuk lahan yang bukan termasuk kategori tersebut, konversi masih dapat dipertimbangkan dengan syarat tidak mengganggu target nasional ketahanan pangan.
"Negara ini membutuhkan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tetap berstatus LP2B atau KP2B untuk mendukung ketahanan pangan nasional," jelasnya.
Jika pun terjadi kondisi darurat yang mengharuskan alih fungsi, Nusron menegaskan pemohon wajib melakukan pengganti lahan dan mencetak sawah baru dengan tingkat produktivitas yang sama.
"Namun, secara hitungan bisnis, itu hampir tidak mungkin dilakukan karena terkendala skala ekonomi," tegasnya.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan serta ketahanan pangan jangka panjang.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Peran Sentral Kepala Daerah dalam Reforma Agraria
Editor: Redaktur TVRINews
