TVRINews, Jakarta
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisiasi pemerintah.
Langkah ini dilakukan guna memastikan kebijakan publik tersebut berjalan secara adil, berpihak pada masyarakat, dan melibatkan pelaku usaha kecil menengah secara optimal.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menilai masih terdapat tantangan dalam implementasi MBG, khususnya dalam aspek kemitraan, verifikasi mitra pelaksana, hingga pengawasan distribusi.
Baca Juga: BMKG Catat Cuaca Cerah Landa Sebagian Besar Wilayah Jakarta Hari Ini
Ia menekankan pentingnya penguatan sistem verifikasi dan akuntabilitas pelaksana di lapangan.
"Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi karena belum ada acuan khusus. Perlu dibentuk tim ahli dengan kompetensi terukur," ujar pria yang akrab disapa Ifan dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Juli 2025.
Program MBG yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sejauh ini melibatkan mitra pelaksana melalui proses pendaftaran terbuka secara daring.
Namun, menurut KPPU, proses verifikasi kelayakan mitra belum memiliki standar baku yang jelas. Untuk itu, KPPU merekomendasikan pembentukan tim verifikasi independen yang memiliki keahlian di bidang legal, teknis dapur, dan logistik.
Selain itu, KPPU mendorong agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusun checklist standar dalam proses verifikasi, serta menerapkan sistem pelaporan pengadaan bahan makanan dan alat masak secara transparan.
Dalam pelaksanaannya, mitra diberikan keleluasaan memilih pemasok dan peralatan, baik dengan cara beli maupun sewa yang nantinya diganti oleh BGN. Namun KPPU menilai hal ini rentan disalahgunakan apabila tidak diatur dalam perjanjian kemitraan yang komprehensif.
"Kami menyarankan perjanjian antara BGN dan mitra harus mencakup hak dan kewajiban, mekanisme transparansi, akuntabilitas, serta insentif dan sanksi untuk menghindari penyelewengan," kata Ifan.
KPPU juga meminta agar mitra MBG memberdayakan minimal 30% tenaga kerja dari masyarakat sekitar dapur, dengan upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Dalam kunjungannya ke Bandar Lampung pada Sabtu, 26 Juli lalu, KPPU menemukan bahwa dari kebutuhan 57 dapur SPPG untuk melayani 217.595 siswa, baru 12 dapur yang beroperasi. Bahkan, di Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat belum ada dapur SPPG sama sekali.
Keterbatasan SDM dengan latar belakang manajemen kuliner dan keterlambatan pelatihan SPPG menjadi kendala utama di lapangan.
KPPU juga mengungkap sejumlah praktik yang perlu diawasi lebih lanjut, seperti penunjukan pemasok tetap oleh yayasan tanpa kontrak yang jelas, serta distribusi makanan yang hanya menjangkau radius 2 km dari dapur, padahal seharusnya dapat menjangkau hingga 7 km.
Menurut KPPU, kondisi ini dapat membatasi akses sekolah sasaran dan berpotensi menciptakan ketimpangan dalam pelibatan pelaku usaha lokal seperti petani, nelayan, dan UMKM.
Rekomendasi KPPU untuk Perbaikan Program MBG
Untuk penyempurnaan pelaksanaan MBG, KPPU memberikan sejumlah rekomendasi sebagai berikut:
1. Pembentukan tim verifikasi independen dengan keahlian teknis dan legal;
2. Transparansi pengadaan alat dan bahan baku melalui laporan terintegrasi;
3. Audit kinerja yayasan pelaksana secara berkala oleh BGN dan auditor independen;
4. Pemetaan wilayah prioritas yang belum terjangkau mitra;
5. Penguatan regulasi dan sanksi bagi pelaksana yang tidak akuntabel.
Ifan menyatakan bahwa KPPU melalui kantor wilayahnya akan terus melakukan pemantauan dan survei di berbagai daerah. Tujuannya adalah memastikan keterlibatan pelaku usaha kecil dan mencegah dominasi pasar oleh kelompok usaha besar dalam program ini.
"Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kemitraan yang adil, pengawasan ketat, dan keberpihakan terhadap UMKM serta masyarakat rentan. KPPU akan terus mendorong terciptanya ekosistem persaingan usaha yang sehat," ujarnya.










