
Dok. Screenshot Youtube TVR Parlemen
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Rabu, 23 April 2025. Agenda rapat ini difokuskan pada pembahasan status hukum dan perlindungan kerja bagi pengemudi ojek online (ojol), yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Rapat dimulai pukul 10.30 WIB di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam forum tersebut, BAM DPR RI mendengarkan berbagai aspirasi dari perwakilan KON, yang mewakili kepentingan ribuan pengemudi ojek daring di Indonesia. Aspirasi tersebut akan dibawa ke tahap pembahasan berikutnya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.
Seperti diketahui, polemik mengenai status pengemudi ojol terus bergulir selama beberapa tahun terakhir. Pengemudi online saat ini masih diposisikan sebagai "mitra" oleh perusahaan aplikasi (aplikator), tanpa perlindungan ketenagakerjaan layaknya pekerja formal.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imannuel Ebeneizer, telah menerima langsung aspirasi dari serikat pengemudi ojol dalam beberapa pertemuan dan aksi unjuk rasa tahunan. Ia menegaskan bahwa keputusan mengenai status resmi pengemudi ojol akan diumumkan setelah Hari Raya Idulfitri.
“Prinsipnya, status 'mitra' harus memberikan keuntungan yang seimbang bagi kedua belah pihak. Tidak boleh ada satu pihak yang dirugikan, khususnya pengemudi yang selama ini minim perlindungan,” tegas Imannuel.
BAM DPR RI berharap hasil RDPU ini bisa menjadi masukan penting dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada para pekerja sektor informal digital seperti ojol, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil antara aplikator dan mitranya.
Baca Juga: Budi Arie Tegaskan Kopdes Merah Putih Bukan Program Politik
Editor: Redaktur TVRINews