TVRINews, Jakarta
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan perbedaan antara layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan pengecekan sertipikat kepada masyarakat. Pemahaman terhadap dua layanan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak salah dalam mengurus administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida mengatakan, kedua layanan memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan.
"Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan," ujar Ana Anida dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini hanya diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak atas tanah.
Melalui proses pengecekan sertipikat, PPAT dapat memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis pada sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi sengketa dalam proses transaksi pertanahan.
Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi terkait suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Dokumen tersebut mencakup status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan lain dalam administrasi pertanahan.
Menurut Ana Anida, SKPT biasanya dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami fungsi masing-masing layanan sehingga dapat menyesuaikan pengajuan administrasi pertanahan secara tepat sesuai kebutuhan.










