
Foto: Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono
Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan bahwa dokter PPDS dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang terlibat dalam kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akan menerima sanksi berat.
Hal ini disampaikan Dante saat mengikuti cek kesehatan gratis di Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 10 April 2025.
“Kami prihatin pada kejadian ini. Kami pastikan yang bersangkutan sudah dibekukan, proses pendidikannya diberhentikan dan bekerja sama dengan Unpad tidak melakukan pelayanan medis,"ujar Dante dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Kamis, 10 April 2025.
Dante menjelaskan bahwa pihak Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh dokter Priguna Anugerah Pratama, pelaku pemerkosaan terhadap anak pasien di RSHS Bandung. Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi ini sangat penting.
“Kalau sudah dicabut surat tanda registrasi (STR), kan berarti yang bersangkutan sudah tidak punya surat izin praktik (SIP). Ini penting,"ucapnya.
Lebih lanjut, Wamenkes Dante memastikan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.
“Secara sistem, kami sementara menghentikan pendidikan spesialis anestesi di RS Hasan Sadikin selama 1 bulan untuk melakukan konsolidasi, perbaikan, dan pengawasan yang lebih optimal,"imbuhnya.
Sebagai langkah respons terhadap kejadian ini, Kementerian Kesehatan juga memutuskan untuk menghentikan sementara pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung selama satu bulan.
Baca Juga: DPR Desak Pencabutan Gelar dan Izin Praktik Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS
Editor: Redaktur TVRINews
