
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq (Foto : Dok Emedia DPR RI/Andri)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mendesak agar gelar akademik dan izin praktik dokter Priguna Anugrah Pratama dicabut.
Priguna merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut tindakan yang dilakukan Priguna sebagai tindak kriminal luar biasa yang mencoreng profesi kedokteran.
“Statusnya sebagai mahasiswa PPDS sudah berakhir. Saya minta gelar dokternya juga dicabut dan dilarang untuk praktik. Jangan sampai dokter mesum dan kriminal seperti itu tetap berpraktik. Tindakan ini merusak kehormatan profesi dokter. Karier kedokterannya harus selesai sampai di sini,” kata Maman melalui keterangannya kepada tvrinews.com, Kamis, 10 April 2025.
Menurut Maman, perilaku pelaku tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun, terlebih lagi dilakukan oleh seorang dokter kepada pasien atau keluarga pasien.
"Perempuan dalam kasus ini kembali menjadi korban kejahatan seksual. Bayangkan saja, masyarakat datang ke rumah sakit untuk berobat atau menemani keluarga yang sakit, tetapi malah mendapat tindakan pemerkosaan. Di mana akal sehat yang membenarkan itu? Ini adalah tindak pidana berat yang harus dihukum setimpal. Keanggotaannya di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga harus dicabut," ucap Maman.
Maman menilai pelaku telah mempelajari kondisi psikologis perempuan yang menjadi pasien atau penunggu pasien.
Mereka umumnya berada dalam kondisi lemah secara fisik dan emosional karena situasi yang dihadapi, sehingga menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku bukan hanya mengamati kondisi korban, tetapi juga memahami situasi rumah sakit. Ia tahu kapan waktu yang menurutnya tepat untuk melakukan tindakan bejat itu,” ujar Maman.
Ia mendesak pihak rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat, serta memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai informasi, kasus ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan akun Instagram @ppdsgram pada Selasa, 8 April 2025. Dalam unggahan itu disebutkan pelaku melakukan pemerkosaan di salah satu ruangan lantai 7 Gedung RSHS pada Maret 2025.
Modusnya, pelaku meminta korban, yaitu penunggu pasien menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi. Korban kemudian dibius sebelum diperkosa.
Setelah sadar, korban merasakan sakit tidak hanya di tangan bekas infus, tetapi juga di area kemaluan. Hasil visum menunjukkan adanya bekas cairan sperma. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Belakangan, berdasarkan pemeriksaan lanjutan, pelaku diduga telah melakukan tindakan serupa kepada dua pasien lainnya di RSHS.
Editor: Redaktur TVRINews
