
Foto: dok. Kemnaker
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam perlindungan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja migran Indonesia.
Penandatanganan berlangsung di ruang KH Abdurrahman Wahid, kantor KP2MI, Jakarta. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding.
"Ini bukti kami dari Kabinet Merah Putih kompak, kita satu tim. Kemnaker juga punya kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Kementerian Pariwisata terkait pembinaan SDM," ujar Menteri Yassierli dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Juli 2025.
Yassierli menegaskan pentingnya kerja sama lintas kementerian dalam membangun ekosistem tenaga kerja yang aman dan berdaya saing secara global.
Dalam MoU ini, Kemnaker berkomitmen meningkatkan kompetensi pekerja, sementara KP2MI fokus pada perlindungan tenaga kerja migran.
"Kemnaker akan fokus pada peningkatan kompetensi pekerja, sementara KP2MI akan memastikan bahwa kebijakan perlindungan pekerja migran berjalan dengan baik," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya solusi nyata dalam menjawab harapan masyarakat terhadap terbukanya lapangan kerja, salah satunya melalui peluang bekerja di luar negeri.
"Hari ini dari KP2MI, salah satu solusinya adalah mengoptimalkan kesempatan bekerja di luar negeri. Kami akan mendukung sepenuhnya," kata Yassierli.
Senada dengan itu, Menteri Karding menyatakan bahwa KP2MI menargetkan pelatihan bagi 100 ribu calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang siap diberangkatkan ke luar negeri. Pelatihan tersebut akan memanfaatkan balai latihan kerja (BLK) milik Kemnaker dan berbagai sumber daya yang tersedia.
“Kita minta tolong kepada Kemnaker untuk melatih minimal 100 ribu calon tenaga kerja. Ini penting agar pekerja kita lebih siap dan terlindungi,” ujar Karding.
Melalui kolaborasi ini, Kemnaker dan KP2MI berharap dapat menciptakan tenaga kerja Indonesia yang tak hanya kompeten tetapi juga mampu memberikan kontribusi signifikan dalam perekonomian global, dengan perlindungan dan kesiapan kerja yang lebih terjamin.
Baca Juga: Mulai 2026, Persetujuan RKAB Minerba Akan Diberlakukan Per Tahun
Editor: Redaksi TVRINews