
DPR Sahkan Revisi UU, BP Haji Resmi Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan ketok palu dalam rapat paripurna, Selasa (26/8/2025), Badan Penyelenggara (BP) Haji kini resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan ini dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bersama Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Dari pemerintah hadir Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang menyampaikan pandangan akhir.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan perubahan kelembagaan ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola haji dan umrah di Indonesia.
“Yang paling urgensi dalam pembahasan ini adalah perubahan mendasar, frasa yang selama ini disebut badan akhirnya panja menyepakati menjadi kementerian,” ujar Marwan.
Marwan juga menepis isu bahwa kuota petugas haji daerah akan dihapus. Menurutnya, jumlah petugas hanya dibatasi agar tidak mengambil terlalu banyak kuota jemaah.
“Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja. Karena selama ini petugas daerah terlalu besar memakai kuota jemaah. Jadi jangan ada yang menyebut kuota petugas haji daerah dihapus, itu tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan bahwa pengesahan revisi UU dilakukan dengan persetujuan seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya, yang dijawab serentak “setuju” oleh anggota dewan.
Dengan pengesahan ini, pemerintah memiliki payung hukum baru untuk memperkuat layanan ibadah haji dan umrah. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah siap menindaklanjuti amanat undang-undang.
“Transformasi kelembagaan ini diharapkan membuat penyelenggaraan ibadah haji dan umrah lebih terintegrasi, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Baca juga: Kunjungi Tokyo, Menteri P2MI Dorong Kerja Sama Penempatan Perawat
Editor: Redaksi TVRINews