
Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unit dapat mengajukan pengembalian dana penuh atau full refund.
Konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) masih menuntut hak-haknya dipenuhi oleh pengembang Meikarta, yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Adapun pada pertemuan kedua antara konsumen dan pengembang Meikarta yang difasilitasi Kementerian PKP hari ini, kedua pihak mulai melakukan verifikasi dan validasi data agar bisa refund atau ganti unit.
Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Mulyansari menyebut, berdasarkan pertemuan sebelumnya, sudah ada kesepakatan bahwa konsumen bisa mendapatkan pengembalian dana penuh.
"Full (refund). Pembahasan kesepakatannya full, ya, sesuai dengan apa yang mereka bayarkan. Maksudnya konsumen misalnya mereka pembayaran berapa, ya, itu yang mereka tagihkan ke pihak Meikarta," kata Mulyansari kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis, 10 April.
Mulyansari mengatakan, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) berkomitmen menyelesaikan pengaduan hunian Meikarta dan memastikan prosesnya tidak lama dan berbelit-belit. Proses pemenuhan hak konsumen Meikarta ditargetkan bisa rampung empat bulan ke depan.
Mulyansari menambahkan bahwa hingga saat ini baru ada 11 konsumen yang datanya terverifikasi dari total 26 anggota paguyuban PKPKM. Kementerian PKP juga mencatat baru ada empat konsumen Meikarta yang melakukan pengaduan via layanan BENAR-PKP.
"Kami ada tuntutan dari konsumen, mereka dirugikan, mohon bantuannya untuk segera memfasilitasi mereka, segera menyelesaikan tuntutan-tuntutan dari konsumen ini. Karena itu haknya konsumen, kami ambil dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
