Writer: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.
"Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026," ujar Nasaruddin dalam konferensi pers usai sidang, dikutip dari Tayangan YouTube Kementerian Agama, Kamis, 19 Maret 2026.
Menag menjelaskan, penetapan tersebut didasarkan pada dua hal utama, yakni hasil perhitungan astronomi (hisab) dan pemantauan hilal (rukyat).
Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada pada ketinggian antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat.
"Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS," jelasnya.
Adapun kriteria MABIMS yang disepakati oleh Menteri Agama dari Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.
Selain itu, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya hilal.
"Laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal," ucapnya.
Sidang isbat ini turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Hadir pula perwakilan lembaga seperti Mahkamah Agung, BMKG, BRIN, BIG, Planetarium Jakarta, hingga para pakar falak dan perwakilan ormas Islam.
Menag berharap, keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
"Kita berharap keputusan ini dapat menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Menag menegaskan bahwa sidang isbat merupakan bentuk peran pemerintah (ulil amri) dalam memfasilitasi penentuan awal bulan kamariah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan hari besar keagamaan.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru. Regulasi ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatul hilal guna memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta kesatuan penetapan awal bulan hijriah secara nasional.
Selain itu, penetapan ini juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Editor: Redaktur TVRINews
