
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Segera Laporkan LHKPN
Writer: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri Kabiner Merah Putih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagaimana, penyerahan LHKPN diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 tahun 2020, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
“Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo yang dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa para menteri dan wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN pada tahun 2024 diharapkan untuk kembali melaporkan harta kekayaan para periodik tahun 2025.
“Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025,” ujar Budi.
“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan susunan kabinet pemerintahannya yang dinamakan Kabinet Merah Putih. Sebanyak 48 menteri dan 5 pejabat setingkat menteri, serta 59 wakil menteri akan membantu pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029.
Pengumuman itu disampaikan di Istana Merdeka usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden
Editor: Redaktur TVRINews