Writer: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Panitia Seleksi (Pansel) dalam pimpinan dan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada periode 2024-2029, pada hari Jumat, 18 Agustus 2023.
Ketua LPSK Hasto mengungkapkan tidak mengetahui persis orang yang telah mendaftar atau belumnya untuk pendaftaran calon LPSK.
“Ehh beliau sekarang di Komnas HAM, itu saya tidak tahu persis apakah orang yang sudah pernah atau ada jeda atau sudah daftar saya tidak tahu,” kata ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat diwawancarai oleh wartawan, di Gedung Ditjen HAM, Jakarta Selatan.
Dalam hal lain, Dirjen HAM Dhahana Putra memberitahukan bahwa dalam pendaftaran LPSK tidak bisa lebih dari dua kali, jika ada akan dihitung ulang terlebih dahulu.
“Yang terpenting tidak melebihi dua kali dulu, betul atau tidak dulu ya.. yang terpenting kita tetap terhitung atau tidak, walaupun ada tiga kali nanti kita cek kembali,” ucap ketua Dirjen HAM Dhahana Putra.
Lebih lanjut, pengumuman hasil dari ujian-ujian akan dilakukan sampai tanggal 8 September dan finalnya hingga bulan November setelah itu diberitahukan ke ketua.
“Insyallah nanti di bulan Agustusan ya, nanti untuk pengumuman sendiri sampai tanggal 8 September finalnya pada bulan November akan kita laporkan ke ketua LSPK terkait tanggapannya,” katanya.
“Ya nanti kita liat seperti apa dulu, apakah memang kita mencari yang ideal dulu kan. Idealnya adalah akan diberikan tugas tanggal 21 Agustus untuk pengumuman sampai 8 September serta ujian-ujian saat November akan diberitahukan kepada ketua. Kalau belum terpilih berarti agak politik atau hukum,” lanjutnya.
Dengan hal tersebut, Dhahanan mengatakan dalam pendaftaran itu, panitia seleksi menetapkan beberapa persyaratan.
Persyaratan calon anggota LPSK 2024-2029 itu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berikut persyaratan yang dimaksud:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 (lima) tahun.
4. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pemilihan.
5. Berpendidikan paling rendah S1 (strata satu)
6. Berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
8. Memiliki nomor pokok wajib pajak
Editor: Redaktur TVRINews
