
Polisi Ungkap Kasus Judi Online Naga Kuda 138, Dua Tersangka Pemberi 'Gift' Ditangkap (dok. TVRINews/Nisa Alfiani)
Writer: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengumumkan pengungkapan kasus perjudian online Naga Kuda 138. Dua tersangka berinisial MG dan FWW berhasil ditangkap.
Keduanya menjadi pemberi "gift" kepada dua Tiktoker, Gunawan Sadbor dan Supendi alias Toed. MG dan FWW memanfaatkan popularitas kedua konten kreator tersebut untuk mempromosikan situs ilegal mereka.
"Ini juga terkait dengan kasus perjudian online naga kuda 138 yang kita tangkap adalah pemberi gift-nya, kalau waktu lalu kita melihat ada seorang TikTokers Sadbor sempat diamankan kemudian kita berikan penangguhan. Nah adalah atasnya lagi yang memberikan gift-gift kepada influencer untuk memberikan, menawarkan perjudian tersebut," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.
Wahyu menjelaskan peran MG, menurut penyidik, bertugas sebagai marketing yang mempromosikan situs Naga Kuda 138 melalui influencer. Para influencer yang direkrut minimal harus memiliki dua ribu pengikut di media sosial.
Sementara itu, FWW bertugas memastikan situs judi tetap aktif, mengelola rekening operasional, hingga mengatasi kendala teknis seperti kartu ATM atau email yang terblokir. FWW juga terlibat dalam transaksi keuangan, termasuk penarikan uang tunai.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 50 buku tabungan, 465 kartu ATM, 27 ponsel, 16 hard disk, tiga laptop, satu mobil, dan berbagai dokumen perbankan lainnya.
Editor: Redaktur TVRINews
