
Foto: Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih.
Writer: Fityan
TVRINews, Jakarta
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) terus memperkuat tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih melalui digitalisasi dengan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes).
Hingga 21 November 2025, tercatat 76.733 Kopdes Merah Putih atau 92,69 persen telah memiliki akun Simkopdes dari total 82.780 koperasi yang terbentuk di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih mengatakan Simkopdes dirancang untuk memungkinkan pemantauan data koperasi desa secara menyeluruh. Sistem ini mencakup data jumlah koperasi, anggota, pengurus, pengawas, hingga titik lokasi lahan koperasi.
“Sistem ini memungkinkan pemantauan koperasi desa secara komprehensif melalui dashboard nasional yang terintegrasi,” ujar Hendra, dikutip Sabtu, 22 November 2025.
Percepatan Pembangunan Sesuai Inpres 17/2025 dan 9/2025
Henra menjelaskan Simkopdes mendukung percepatan pembangunan koperasi desa sesuai Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih serta Inpres Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukannya.
Saat ini, terdapat 32.071 titik lahan yang telah terdata dalam sistem, dengan 15.028 lahan di antaranya sedang dalam proses pembangunan. Kemenkop menargetkan 20.000 pembangunan gudang-gerai selesai pada November 2025.
Sementara itu, inventarisasi lahan ditargetkan mencapai 40.000 titik pada Desember, 60.000 pada Januari, dan seluruh target dituntaskan pada Maret 2026.
Inventarisasi Lahan Melibatkan Agrinas dan TNI
Kemenkop bekerja sama dengan PT Agrinas dan TNI untuk melakukan inventarisasi lahan milik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa yang layak dijadikan lokasi pembangunan gudang-gerai.
Menurut Henra, lahan yang diinventarisasi harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti milik pemerintah, strategis, tidak bermasalah, atau berupa lahan hibah dari pengurus koperasi.
Lahan pemerintah yang tidak terpakai, termasuk kantor milik daerah atau desa, juga dapat dimanfaatkan sepanjang mendapat persetujuan resmi.
“Dengan berbagai upaya ini, Kemenkop berharap kinerja koperasi desa semakin meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.
Simkopdes Terintegrasi dengan Data Lintas Kementerian
Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop, Riza Azmi, menambahkan bahwa Simkopdes telah terintegrasi dengan sejumlah data kementerian dan lembaga (K/L), di antaranya data pajak, data kependudukan Kemendagri, data dana desa, hingga data lahan dari Agrinas.
“Kemenkop telah menyiapkan microsite untuk setiap koperasi, dan pengurus dapat memperbarui profil masing-masing secara mandiri,” jelasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
