
Menteri PKP, Maruarar Sirait (TVRINews/HO-Kementerian PKP)
Writer: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat langkah strategis dalam pemanfaatan aset tanah negara guna mendukung penyediaan perumahan bagi masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci utama dalam memastikan aset negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
"Saya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan seluruh jajaran. Kita mendengar langsung bagaimana upaya mengamankan aset-aset negara, khususnya lahan-lahan negara yang dapat dimanfaatkan sebagai perumahan rakyat. Kita juga mengetahui bahwa Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Satgas PKH, khususnya untuk sektor tambang dan sawit, yang berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah signifikan," ujar Maruarar dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 21 April 2026.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah-langkah strategis berbasis dokumen dan data yang valid.
"Kami bekerja berdasarkan dokumen yang dimiliki ATR/BPN. Dengan data yang akurat, kita memastikan bahwa aset negara harus dipertahankan dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat," kata Sri Haryati.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo, menjelaskan bahwa hasil pertemuan menitikberatkan pada penelusuran data historis dan legalitas aset.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses dokumen telah sesuai dengan yang ada di ATR/BPN," ungkap Ilyas Tedjo
Di sisi penegakan hukum, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol. Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat penanganan kasus pertanahan.
Ia menambahkan, berbagai klaim kepemilikan yang muncul, baik dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris maupun dari instansi negara, akan didalami dan dibandingkan secara komprehensif.
"Kami melihat antusiasme dan dukungan yang sangat besar dari aparat penegak hukum. Kami akan bergerak cepat dan mengakselerasi penanganan hukum bersama Kepolisian dan Bareskrim, dengan dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, agar tidak menghambat proses pembangunan," tegas Brigjen Pol. Hendra Gunawan.
Menteri Ara menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Tujuan kita hanya satu, bagaimana aset negara bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat kecil agar dapat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Kami terbuka dalam proses ini dan mendapatkan dukungan luas dari berbagai pihak," ucap Maruarar.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian berbagai kendala di lapangan agar pembangunan perumahan dapat segera direalisasikan.
"Kita ingin bergerak cepat untuk membantu rakyat. Sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto, dengan dukungan semua pihak dan berpegang pada amanat Pasal 33, kita pastikan bahwa tanah dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Hukum adalah panglima, dan itu yang menjadi dasar setiap langkah kita," pungkas Maruarar.
Editor: Redaksi TVRINews
