
Ombudsman.go.id
Writer: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Ombudsman Republik Indonesia masih terus menyelidiki kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyatakan bahwa pihaknya menunggu laporan akhir dari investigasi yang tengah dilakukan oleh Ombudsman Provinsi Banten.
Atas hal itu, Hery menegaskan bahwa Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Sebagaimana, pagar laut yang memicu perhatian publik ini diduga memiliki keterkaitan dengan penyimpangan administratif, terutama dalam penerbitan dokumen kepemilikan di wilayah perairan.
Menurut Hery, pentingnya kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan menangani potensi penyimpangan. Sehingga, kata dia memastikan tidak ada pelanggaran hukum, terutama yang merugikan kepentingan publik.
Sebagai informasi, kasus pagar laut di perairan Tangerang ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap ekosistem laut dan aktivitas masyarakat pesisir.
Dalam hal ini, Hery menyatakan pihaknya akan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam proses administrasi publik.
Editor: Redaktur TVRINews
