
Foto: Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo (TVRINews/HO-Ditregident Korlantas Polri)
Writer: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Korlantas Polri menegaskan kembali bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak menjadi persyaratan dalam pengesahan STNK tahunan. Hal tersebut, disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo yang mengatakan jika ketentuan itu sesuai amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
BPKB, menurut Wibowo, hanya digunakan saat kendaraan pertama kali terdaftar atau ketika terjadi perpindahan kepemilikan.
“Selama status kepemilikan kendaraan tidak berubah, BPKB tidak perlu dibawa untuk pengesahan tahunan,” ucapnya.
Wibowo menyebut saat ini masyarakat dapat memilih dua jalur layanan untuk pengesahan STNK mendatangi kantor Samsat secara langsung atau memanfaatkan aplikasi SIGNAL yang disediakan Korlantas Polri.
Kedua mekanisme tersebut tidak mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB, melainkan cukup menunjukkan KTP sesuai data, STNK asli, dan surat kuasa bila diwakilkan.
Layanan digital via SIGNAL memungkinkan pembayaran pajak dan pengesahan STNK dilakukan tanpa kehadiran fisik hingga tahun keempat masa berlaku.
Namun memasuki tahun kelima, pemilik kendaraan wajib datang ke Samsat karena diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan serta pencocokan data dengan BPKB.
“Cek fisik dan pengecekan BPKB di tahun kelima dilakukan untuk memastikan identitas kendaraan masih sesuai dengan dokumen resmi, terutama nomor rangka dan nomor mesin,” ujar Wibowo.
Ia berharap masyarakat semakin memahami alur pengesahan maupun perpanjangan STNK ini, sekaligus memanfaatkan fasilitas digital yang telah disediakan, agar proses administrasi kendaraan dapat berlangsung lebih mudah, cepat, dan tertib.
Editor: Redaktur TVRINews
