
dok. Kemensos
Writer: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik terus memperkuat konsolidasi dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan data yang digunakan pemerintah tetap akurat dan sesuai kondisi terkini di lapangan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa data sosial ekonomi bersifat dinamis sehingga perlu diperbarui secara berkala. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai pembagian desil yang terdiri dari tingkat nasional, regional (provinsi), hingga kabupaten/kota.
“Desil itu ada yang berskala nasional, regional, dan kabupaten/kota. Ini penting dipahami, terutama oleh pemerintah daerah agar program bantuan lebih tepat sasaran,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dalam pemutakhiran data menjadi faktor penting dalam meningkatkan akurasi DTSEN. Ia menilai semakin banyak daerah yang mulai menyadari pentingnya sinkronisasi data dengan BPS.
“Ini menjadi langkah konkret untuk menghadirkan data yang lebih akurat, karena daerah juga aktif menyampaikan pembaruan data ke pusat,” tambahnya.
Gus Ipul juga mengapresiasi percepatan proses pemutakhiran data pada triwulan kedua tahun ini. Jika sebelumnya data biasanya diserahkan pada tanggal 20, kini dapat diselesaikan lebih cepat, yakni pada tanggal 10, sehingga penyaluran bantuan dapat dilakukan lebih awal.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan percepatan tersebut dapat tercapai berkat kolaborasi erat antara BPS, Kemensos, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
“Percepatan ini didukung oleh proses verifikasi lapangan yang lebih cepat serta rekonsiliasi data dengan Dukcapil yang semakin responsif,”ungkap Amalia.
Amalia juga menjelaskan bahwa perbedaan tingkat desil terjadi karena perhitungan dilakukan berdasarkan wilayah masing-masing. Seseorang yang berada di desil menengah secara nasional bisa saja berada di desil lebih rendah di daerah dengan tingkat kesejahteraan tinggi.
Ia berharap pembagian desil ini dapat menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan. Program bantuan yang bersumber dari APBN dapat menggunakan desil nasional, sementara intervensi pemerintah daerah melalui APBD sebaiknya mengacu pada desil tingkat provinsi atau daerah.
“Penentuan desil yang akan diintervensi melalui APBD menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah,”pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
