
Perdana di DPR: Menkeu Bahas APBN 2026 yang 'Penuh Tantangan'
Penulis: Fityan
TVRInews - Jakarta
Komisi XI DPR Menggali Strategi Purbaya dalam Menjaga Defisit APBN di Bawah 3% dan Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Keuangan yang baru dilantik, Purbaya Yudhi Sadewa, hari ini Rabu (0/9) menjalani rapat kerja perdananya dengan Komisi XI DPR RI. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan untuk tahun 2026. Pertemuan ini menjadi sorotan tajam, mengingat peran krusial Purbaya dalam mengelola keuangan negara di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang tak menentu.
Purbaya tiba di Gedung DPR RI dengan agenda yang padat. Dalam rapat yang dijadwalkan pagi hari, ia akan memaparkan rancangan APBN 2026, yang telah disusun dengan target penerimaan sebesar Rp3.147 triliun dan belanja sebesar Rp3.786,5 triliun. Angka-angka ini menghasilkan defisit sebesar Rp638,8 triliun, atau setara dengan 2,48% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Target ini lebih rendah dari proyeksi defisit APBN 2025 yang mencapai 2,78%.
"Diskusi APBN," kata Purbaya singkat usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (9/9). Pernyataan ini menandai fokus utama pemerintah dalam memastikan pengelolaan fiskal yang prudent dan terukur.
Sebelumnya, Purbaya telah menekankan komitmennya untuk mempertahankan pengelolaan APBN yang hati-hati dan disiplin. Ia memastikan bahwa defisit tidak akan melampaui 3% dari PDB, sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara.
"Kita akan ikutin UU yang ada.” ungkap Purbaya saat ditemui di Istana Negara. Ia juga menepis spekulasi bahwa pemerintah berencana mengubah UU tersebut untuk melonggarkan batas defisit.
Strategi Purbaya dalam mengendalikan defisit menjadi kunci utama. Dengan defisit yang terkendali, pemerintah berharap penambahan utang juga dapat dikendalikan. Purbaya juga akan berusaha mengoptimalkan setiap rupiah anggaran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
Baca juga: Jenazah Staf KBRI Peru Zetro Purba Akan Dimakamkan Besok Seusai Penghormatan Terakhir di Kemenlu
Editor: Redaksi TVRINews