
Komisioner LMKN Dedy Kurniadi (kedua dari kanan) beserta Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu (tengah) pada acara pelantikan Komisioner LMKN di Jakarta (Foto : Kantor Berita Antara)
Penulis: Fityan
TVRINews-Jakarta
LMKN: Ada Hak Terkait yang Wajib Dilindungi
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa pelaku usaha yang memutar rekaman suara burung di kafe atau hotel tetap berpotensi dikenakan royalti. Kebijakan ini berlaku jika rekaman suara tersebut memiliki produser atau pemegang hak cipta yang sah.
"Royalti dikenakan karena ada pemegang hak terkait dari karya rekaman suara tersebut," ujar Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, dalam keterangan resminya usai pelantikan Komisioner LMKN periode 2025–2028 di Jakarta.
Belakangan, Dedy mengakui banyak pemilik tempat usaha yang beralih dari memutar musik menjadi suara alam, termasuk suara burung, untuk menghindari pembayaran royalti. Namun, LMKN menilai langkah tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar royalti, terutama jika rekaman tersebut diproduksi secara komersial.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya LMKN untuk meningkatkan penarikan royalti demi kesejahteraan para pencipta lagu dan pemegang hak terkait. "Siapa masyarakat Indonesia yang tidak ingin penciptanya sejahtera? Itu kuncinya," tegas Dedy.
Lebih lanjut, Dedy juga menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia dalam membayar royalti. Ia membandingkan total royalti musik yang terkumpul di Indonesia, yang hanya sekitar Rp75 miliar, jauh di bawah Malaysia yang mencapai Rp600 miliar.
"Ini berkaitan dengan masih kurangnya edukasi masyarakat di Indonesia. Kami perlu mengupayakannya sejak awal, agar masyarakat secara sadar menghargai para pencipta lagu dan pemegang hak terkait, karena mereka juga berhak sejahtera," tambahnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM juga telah menegaskan bahwa semua pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial wajib membayar royalti. Layanan streaming pribadi seperti Spotify atau YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran untuk tujuan komersial.
"Layanan streaming bersifat personal. Namun, ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, hal itu termasuk penggunaan komersial sehingga memerlukan lisensi tambahan," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko.
Pembayaran royalti tersebut diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Editor : Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
