
Doc : Kemenkeu RI
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengambil langkah penting dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
Ia menerangkan, jika pembentukan Pansel ini merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS.
Tak hanya itu, keputusan ini juga didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 42/P Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner LPS serta perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh orang, yang terdiri dari tiga perwakilan ex-officio dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selain itu, terdapat empat orang lainnya, dengan dua di antaranya berasal dari luar LPS,” ucapnya dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 29 April 2025
Pansel yang dibentuk pada 17 April 2025 ini dipimpin langsung oleh Sri Mulyani sebagai Ketua, dengan anggota lainnya terdiri dari Thomas A.M. Djiwandono (perwakilan pemerintah), Aida S. Budiman (perwakilan Bank Indonesia), Dian Ediana Rae (perwakilan OJK), Fauzi Ichsan (perwakilan komunitas perbankan), dan Rizal Bambang Prasetijo (perwakilan industri asuransi).
“Panitia Seleksi bertugas untuk menyusun jadwal dan mekanisme seleksi, melakukan seleksi administratif, serta menilai kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner LPS,” kata Sri Mulyani.
Setelah proses seleksi, Pansel akan mengajukan tiga calon untuk setiap jabatan kepada Presiden, yang kemudian akan memilih dan mengirimkan dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Proses seleksi ini akan berlangsung selama maksimal 20 hari kerja setelah pembentukan Pansel.
“Setelah itu, Pansel akan mengirimkan tiga nama calon kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan. DPR kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden untuk penetapan,” bebernya
Pendaftaran seleksi calon anggota Dewan Komisioner LPS dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id mulai 29 April 2025 hingga 6 Mei 2025.
Persyaratan untuk calon peserta termasuk Warga Negara Indonesia, memiliki integritas tinggi, serta pengalaman di sektor jasa keuangan.
Sri Mulyani berharap seleksi ini dapat menghasilkan calon terbaik yang mampu menjalankan tugas penting LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Baca Juga: Super New Moon Picu Banjir Rob di Pesisir Utara Jakarta
Editor: Redaktur TVRINews