
Foto: CEO BPI Danantara Rosan Roeslani (tengah).
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) memastikan kebijakan terkait tantiem bagi direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah dijalankan.
Aturan ini berlaku setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025 lalu.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN.
"Sudah dilaksanakan langsung. Sudah dikeluarkan aturannya, ya harus dijalankan," ujar CEO BPI Danantara Rosan Roeslani usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Rosan menambahkan, tantiem direksi kini hanya dihitung berdasarkan kinerja operasional dan pendapatan masing-masing BUMN. Ia juga memastikan tidak ada lagi praktik rekayasa laporan keuangan demi memperbesar bonus.
"Tantiem untuk komisaris sudah dihapus. Sedangkan untuk direksi maupun komisaris, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan pada operasional atau pendapatan perusahaan," tegasnya
"Jadi tidak ada lagi laporan keuangan yang dipercantik atau financial engineering yang tidak benar," tambah dia.
Selain aturan tantiem, Danantara juga melakukan perampingan struktur komisaris di BUMN, terutama sektor perbankan. Rosan menyebut jumlah komisaris yang semula belasan kini dipangkas menjadi hanya lima hingga enam orang.
"Di perbankan misalnya, dari sebelumnya 12–13 komisaris, sekarang tinggal 5 atau 6," pungkas Rosan.
Editor: Redaksi TVRINews