
MK Tolak Gugatan Batas Masa Jabatan Kapolri 5 Tahun
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang mempersoalkan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Gugatan tersebut menuntut agar masa jabatan Kapolri dibatasi maksimal lima tahun.
Putusan dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025), untuk dua perkara sekaligus, yaitu nomor 19/PUU-XXIII/2025 dan nomor 147/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional, bukan jabatan politik yang mengikuti masa jabatan presiden. Karena itu, MK menilai tidak tepat jika masa jabatan Kapolri disamakan dengan jabatan anggota kabinet.
“Secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Polri adalah alat negara. Sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan kepentingan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di atas semua kepentingan, termasuk kepentingan Presiden,” demikian pertimbangan MK dalam keterangan yang dikutip, diterima, Kamis, 13 November 2025.
MK menilai, apabila jabatan Kapolri diposisikan setingkat menteri, maka hal itu akan menempatkan Polri di bawah pengaruh politik dan berpotensi menggeser fungsinya sebagai alat negara yang netral.
“Memposisikan Kapolri sebagai anggota kabinet berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara yang independen,” ujar majelis hakim.
Selain itu, MK menolak anggapan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus mengikuti masa jabatan presiden. Menurut MK, Kapolri dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden berdasarkan evaluasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jabatan Kapolri memiliki batas masa jabatan, tetapi tidak bersifat periodik dan tidak otomatis berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden,” tegas MK.
Amar Putusan
Perkara Nomor 19/PUU-XXIII/2025
1. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025
1. Menyatakan pemohon 2 tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan pemohon 1 untuk seluruhnya.
Dengan demikian, MK menegaskan tidak ada pembatasan masa jabatan Kapolri selama lima tahun sebagaimana diminta para pemohon. Ketentuan yang berlaku dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tetap dinyatakan sah dan konstitusional.
Melalui putusan ini, MK mempertegas bahwa posisi Kapolri tetap berada dalam ranah profesional dan non-politis, serta tidak dapat dipersamakan dengan jabatan anggota kabinet yang mengikuti periode pemerintahan.
Putusan tersebut sekaligus menutup kemungkinan adanya aturan baru yang mengikat masa jabatan Kapolri selama lima tahun atau bersamaan dengan masa jabatan Presiden.
Editor: Redaksi TVRINews
