
Kasus Bandung Zoo Kian Panjang, Wali Kota Bandung Ikut Digugat ke PN Bandung
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh enam orang warga. Salah satu tergugat dalam perkara ini ternyata adalah Raden Bisma Bratakoesoema, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
Perkara dengan nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg itu didaftarkan pada Kamis (21/8/2025) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Enam nama yang tercatat sebagai penggugat adalah Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Dalam dokumen perkara yang dipantau di laman resmi PN Bandung, Selasa (26/8), sidang perdana dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025, di Ruang Oemar Seno Adji.
“Sidang pertama pada Kamis 11 September 2025, di Ruangan Oemar Seno Adji,” tertulis dalam dokumen tersebut yang dikutip dari Antara, Rabu, 26 Agustus 2025.
Biaya perkara yang telah didaftarkan mencapai Rp1.157.500, dengan Rp291.500 sudah digunakan untuk pendaftaran, pemberkasan, serta pemanggilan para pihak. Hingga saat ini, majelis hakim, panitera, maupun kuasa hukum dari kedua belah pihak belum tercatat dalam sistem informasi PN Bandung.
Sementara itu, Raden Bisma Bratakoesoema yang terlibat dalam perkara perdata ini, juga tengah menjalani persidangan kasus korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam sidang lanjutan pada 14 Agustus lalu, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, mengungkapkan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Bandung Zoo tidak pernah membayar sewa lahan ke Pemkot Bandung selama periode 2008 hingga 2013.
“Ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013. Pak Wali Kota (saat itu Ridwan Kamil) menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar,” ujar Yossi dalam persidangan Tipikor Bandung.
Ia menambahkan, bila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemkot Bandung semestinya melakukan langkah pemulihan aset.
“Wali kota juga memerintahkan untuk dilakukan langkah-langkah berupa pemulihan aset jika kewajiban dari YMT tidak bisa dipenuhi,” ucap Yossi.
Atas persoalan hukum yang terus berlanjut, Pemkot Bandung memutuskan menutup sementara operasional Bandung Zoo hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk perawatan satwa, Pemkot menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemkot Bandung maupun kuasa hukum Raden Bisma Bratakoesoema belum dapat dimintai keterangan terkait gugatan yang kini juga menyeret nama Wali Kota Bandung.
Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Karhutla di Riau, Operasi Modifikasi Cuaca Kembali Dilakukan
Editor: Redaksi TVRINews
