
Mendagri: Implementasi Reforma Agraria di Daerah Perlu Kolaborasi Semua Pihak (Foto: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerapan reforma agraria di daerah memerlukan kolaborasi semua pihak.
Tito menegaskan penerapan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan oleh satu sektor atau bagian saja. Karenanya hal itu memerlukan adanya task force atau gugus tugas.
Mendagri menjelaskan berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dari 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 34 provinsi telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Adapun keempat provinsi yang belum membentuk GTRA yakni empat provinsi di wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.
“(Untuk 4 daerah tersebut) segera dibuat GTRA-nya, gugus tugas tentang reforma agraria, yang akan melakukan inventarisasi termasuk permasalahan-permasalahan di bidang agraria, termasuk konflik lahan, apalagi ulayat dan lain lain,” ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, Selasa, 31 Oktober 2023.
Mendagri menambahkan pembentukan GTRA telah dibentuk di 306 kabupaten/kota. Sementara kabupaten/kota yang belum membentuk GTRA yakni sebanyak 202 daerah.
Baca Juga: Tekan Kontrak Tuan Rumah Hingga Tahun 2027, Menpora: Semoga Kita Punya Tim Sendiri
Ia meminta agar daerah yang belum membentuk GTRA segera membentuk gugus tugas tersebut. Pasalnya organisasi itu sangat penting dalam menjalankan kolaborasi dan sinergi dengan pihak terkait. Adanya organisasi ini juga untuk meminimalkan terjadinya ego sektoral.
Untuk memantapkan sinergisitas GTRA dengan jajaran Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mendagri menyarankan untuk digelar rapat khusus yang melibatkan Kemendagri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rapat itu juga melibatkan seluruh kepala daerah dengan memuat langkah teknis yang perlu dilakukan di lapangan.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, kondisi kapasitas fiskal daerah terbagi menjadi tiga, yakni kuat, sedang, dan lemah. Khusus daerah dengan kapasitas fiskal lemah, Mendagri mendorong jajaran kementerian terkait untuk dapat mendukung melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam kesempatan ini, Mendagri mendorong agar program-program yang berkaitan dengan reforma agraria dapat diintegrasikan. Program itu seperti penyelesaian sengketa, masalah batas hak kepemilikan, hak guna, hak pakai, hingga daerah transmigrasi.
“Ini perlu diintegrasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan reformasi agraria yang tersebar di berbagai bentuk kegiatan,” tutur Tito.
Editor: Redaktur TVRINews
