
Dok Kementerian Pertanian
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah memastikan nilai kerugian negara sebesar Rp5,094 miliar dalam kasus dugaan korupsi mantan pegawai Kementerian Pertanian merupakan hasil audit resmi yang dilakukan dalam proses penyidikan. Kepolisian menegaskan angka tersebut tidak berkaitan dengan tudingan permintaan uang oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan resmi Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.
“Awalnya terdapat laporan dari kementerian terkait yang dilengkapi audit BPKP dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp9 miliar,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 28 Januari 2026
Seiring berjalannya penyidikan, penyidik melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, dokumen keuangan, serta barang bukti. Audit lanjutan kemudian dilakukan untuk memastikan besaran kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Hasil audit lanjutan dan penyidikan menetapkan kerugian negara sebesar Rp5,094 miliar,” kata Budi.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial IM dan DSD. Dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024 dan hingga kini proses hukumnya masih terus dikembangkan.
“Kedua tersangka sudah ditetapkan dan pengadilan juga telah mengeluarkan penetapan penyitaan,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan salah satu tersangka yang sempat beredar di ruang publik terkait dugaan permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Polda Metro Jaya menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan.
“Hasil pemeriksaan internal tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran atau permintaan uang oleh penyidik,” tegas Budi.
Ia menambahkan, angka Rp5,094 miliar yang disebutkan merupakan murni hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit, bukan bagian dari tekanan atau permintaan kepada tersangka.
“Kerugian Rp5,094 miliar itu hasil audit resmi, bukan permintaan penyidik,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan akan terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, Kementerian Pertanian menyatakan perkara tersebut didukung hasil audit investigatif internal yang menemukan dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek tertentu.
Editor: Redaktur TVRINews
