
16 Pulau Sengketa Trenggalek-Tulungagung Sementara Masuk Wilayah Administrasi Jatim
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Sebanyak 16 pulau yang menjadi sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung untuk sementara dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur.
Keputusan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Tomsi Tohir, usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
“Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, tetapi masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur, sambil menunggu rapat lebih lanjut yang insyaallah akan dilaksanakan pada awal bulan Juli,” kata Tomsi di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Tomsi menjelaskan bahwa keputusan ini bersifat sementara hingga ada hasil musyawarah lanjutan yang akan menentukan status administratif secara final.
Rapat lanjutan tersebut dijadwalkan digelar awal Juli 2025 dan akan melibatkan Gubernur Jawa Timur, Bupati Trenggalek, Bupati Tulungagung, serta Ketua DPRD dari masing-masing daerah.
“Rapat berikutnya akan membahas lebih lanjut, tentu dengan melibatkan kepala daerah dan legislatif dari kedua kabupaten,” ujat Tomsi
Awalnya, hanya 13 pulau yang disebut dalam sengketa ini. Namun, setelah dilakukan kajian lebih mendalam oleh Kemendagri dan sejumlah kementerian terkait, ditemukan adanya tumpang tindih klaim antara Trenggalek dan Tulungagung, sehingga total jumlah pulau yang disengketakan bertambah menjadi 16.
Tomsi juga menekankan bahwa seluruh pulau yang dipersoalkan saat ini tidak berpenghuni. Penempatan status administratif ke dalam wilayah Provinsi Jawa Timur bertujuan untuk mencegah ketidakjelasan hukum sambil menunggu keputusan resmi berdasarkan hasil musyawarah.
“Mudah-mudahan kita bisa lanjutkan pembahasan ini pada materi rapat berikutnya,” pungkasnya.
Editor: Redaktur TVRINews