TVRINews, Jakarta
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah kembali menghasilkan perubahan ketentuan terkait batas usia pensiun perwira tinggi Polri, termasuk Kapolri.
Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Selasa, 9 Juni 2026, pemerintah dan DPR menyepakati penyesuaian rumusan setelah sehari sebelumnya sempat diputuskan adanya perpanjangan masa jabatan hingga usia 61 tahun berdasarkan keputusan Presiden.
Namun, dalam pembahasan lanjutan, ketentuan tersebut diubah dengan menambahkan klausul baru yang memberi ruang fleksibilitas penetapan masa perpanjangan jabatan.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej menjelaskan perubahan itu merupakan hasil penyempurnaan dari tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Polri.
“Berdasarkan hasil Timus dan Timsin, pada Pasal 30 ayat 5 huruf c disebutkan bahwa khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Eddy dalam raker terkait RUU Polri, Selasa, 9 Juni 2026.
Perubahan rumusan tersebut langsung disetujui peserta rapat Panja tanpa adanya perdebatan berarti. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta konfirmasi kepada anggota dewan dan pihak pemerintah yang hadir.
“Iya, setuju?” tanya Habiburokhman.
“Setuju,” jawab peserta rapat yang disusul ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Dengan kesepakatan ini, aturan baru membuka kemungkinan perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak lagi terbatas satu tahun, tetapi dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi melalui keputusan Presiden.
Sebelumnya, dalam pembahasan awal, pemerintah dan DPR sempat menyepakati skema batas usia pensiun perwira tinggi Polri maksimal 60 tahun dengan tambahan perpanjangan satu tahun. Namun opsi tersebut kini diperluas melalui klausul berbasis kebutuhan negara.
Dalam rapat sebelumnya, pemerintah juga telah memaparkan ketentuan umum batas usia pensiun anggota Polri, yakni 59 tahun untuk tamtama dan bintara, serta 60 tahun untuk perwira pertama hingga perwira tinggi.
“Untuk tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, sedangkan perwira hingga 60 tahun,” ujar Eddy dalam pembahasan sebelumnya.
Adapun dalam draf awal RUU Polri yang disusun DPR, sempat diusulkan batas usia pensiun Kapolri hingga 63 tahun dengan mekanisme penyesuaian berdasarkan kebutuhan Presiden.
Sementara itu, ketentuan yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan batas usia pensiun anggota Polri paling tinggi 58 tahun, dengan pengecualian tertentu hingga 60 tahun bagi jabatan tertentu.









