
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu, 15 April 2026 (Foto: YouTube TVR Parlemen)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Pemutakhiran data rutin setiap bulan dilakukan untuk menekan tingkat kesalahan penerima bantuan iuran kesehatan
Kementerian Sosial menyatakan penyaluran bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) kini semakin tepat sasaran. Melalui transformasi data yang masif, pemerintah berhasil menekan tingkat kesalahan penerima atau inclusion error hingga tersisa 0,34 persen.
Hal tersebut disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu, 15 April 2026.
Gus Ipul menekankan, prinsip penyaluran bantuan saat ini telah bergeser untuk memastikan keadilan bagi masyarakat miskin.
“Bantuan negara harus diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan, bukan kepada yang paling dulu terdata. Itulah filosofi di balik transformasi data yang kita lakukan,” tegas Gus Ipul.
Transformasi Data dan Desil
Perbaikan data ini dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025 hingga Januari 2026. Hasilnya, angka inclusion error atau warga yang tidak layak namun menerima bantuan, turun signifikan menjadi hanya 329.252 penerima manfaat atau 0,34 persen dari total peserta.
Kemensos kini fokus mengalihkan kepesertaan PBI dari masyarakat desil 6-10 (kelompok mampu) ke desil 1-5 yang benar-benar membutuhkan namun belum terlindungi. Ke depan, jika data semakin akurat, Kemensos berencana mempersempit sasaran PBI hanya untuk desil 1 hingga 4.
"Data ini dinamis, diperbarui setiap bulan karena adanya faktor kelahiran, kematian, perpindahan pekerjaan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Aturan Baru: Masa Sanggah 90 Hari
Menindaklanjuti masukan DPR, Mensos telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2026. Aturan ini memberikan jaminan perlindungan bagi peserta melalui mekanisme notifikasi pra-penghapusan selama 90 hari.
Artinya, jika seorang peserta akan dinonaktifkan, statusnya tidak langsung hilang. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi masyarakat untuk melakukan reaktivasi jika merasa masih layak menerima bantuan, dibarengi dengan pengecekan lapangan (ground check) oleh pemerintah daerah.
"Kami juga mengirimkan surat pemberitahuan ke seluruh kabupaten/kota serta BPJS Kesehatan agar informasi pra-penghapusan ini sampai ke masyarakat," jelasnya.
Saluran Pengaduan dan Reaktivasi
Guna memudahkan masyarakat berpartisipasi dalam pemutakhiran data, Kemensos membuka berbagai kanal resmi yang juga bisa digunakan untuk proses reaktivasi yakni Aplikasi SIKS-NG: Khusus untuk operator desa, kelurahan, dan Dinas Sosial; Aplikasi Cek Bansos: Untuk masyarakat umum; Call Center: 021-171; WhatsApp Center: 088-771-71171.
Data yang masuk melalui kanal ini akan diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut. Gus Ipul optimistis, dengan sinergi antara pusat dan daerah, akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan terus meningkat demi keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
Editor: Redaktur TVRINews
