
Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan OJK dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah memperkuat sinergi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memperkuat sinergi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Langkah tersebut disampaikan oleh Pelaksana harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam kegiatan Pembekalan Calon Kepala Kantor OJK (PCKO) Angkatan 2 Tahun 2025 di Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis, 18 September 2025. Acara ini mengusung tema Peran Kantor OJK Daerah Dalam Mendukung Pengembangan Daerah melalui Program TPAKD.
Maurits menegaskan Kemendagri memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” jelas Maurits.
Ia menjelaskan Kemendagri mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kemendagri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD. Langkah yang dilakukan dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah (pemda) secara umum dan khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sebagaimana amanah Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Maurits.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, serta merealisasikan komitmen belanja penggunaan produk dalam negeri dan pemanfaatan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai upaya meningkatkan ekonomi lokal.
“Strategi yang dapat dilakukan dengan segera adalah melakukan percepatan dan efektivitas program, kolaborasi dan sinergi program pemerintah melalui TPAKD dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk berbagai tim yang ada di daerah seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menjadi strategis,” ujar Maurits.
Editor: Redaktur TVRINews