
Foto: dok. Kemnaker
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk menerapkan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.
Transparansi dinilai penting agar para mitra pengemudi memahami dasar perhitungan BHR yang mereka terima serta mencegah potensi perbedaan perhitungan maupun sengketa di kemudian hari.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.
Surat edaran itu, kata Yassierli, ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.
“BHR ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan, sehingga mereka memperoleh apresiasi yang berkeadilan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli, Jumat, 6 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang tercatat resmi sebagai mitra perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.
Adapun besaran BHR ditetapkan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima mitra selama setahun terakhir. Bonus tersebut wajib diberikan dalam bentuk uang tunai.
Menaker juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penghitungan BHR agar para mitra pengemudi dapat mengetahui secara jelas dasar perhitungan yang digunakan.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata Yassierli.
Selain itu, perusahaan aplikasi diwajibkan menyalurkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah bahkan mendorong perusahaan agar menyalurkan bonus tersebut lebih awal.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tetapi kami mengimbau agar dapat disalurkan lebih cepat,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, pemberian BHR tidak menggantikan program kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada para mitra pengemudi dan kurir.
“BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah meminta para gubernur di seluruh daerah mengawasi implementasi pemberian BHR. Para kepala daerah juga diminta menginstruksikan dinas ketenagakerjaan agar memantau pelaksanaan kebijakan tersebut serta meneruskan surat edaran kepada bupati dan wali kota di wilayah masing-masing.
Editor: Redaksi TVRINews
